Desa Balai Karangan
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau
Musyawarah Antar Desa terkait Transformasi DBM UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma

Selasa, 17 Januari 2022
Dalam melaksanakan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma) yang adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDES untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan.
PNPM-MPd itu sendiri diterapkan sejak tahun 2009 sampai dengan 2015 yang mengalami proses kebijakan dari dua jenis kegiatan yaitu Kegiatan Fisik dan Simpan Pinjam Perempuan menjadi satu jenis kegiatan yaitu Simpan Pinjam Perempuan yang sampai saat ini masih berjalan dengan baik.

Untuk Program yang akan dijalankan di BUMDESMA itu sendiri muncul dari gagasan wakil masyarakat dan pemanfaat langsung dari PNPM-MPd sebagai upaya menciptakan jenis usaha baru yang dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat dan hal ini diawasi langsung oleh Pemerintahan Desa.

Bertempat di Aula Ai Gumis Kecamatan Sekayam telah diadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) tentang Penetapan Transformasi DBM UPK Eks PNPM MANDIRI Kec.Sekayam menjadi BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) se Kecamatan Sekayam Kab. Sanggau. Pemaparan dari Narasumber tentang Transformasi eks PNPM Mandiri menjadi BUMDesma berdasarkan Arahan dan Juknis dari Kemendes Pusat dan Kemendagri dengan tujuan agar dapat menjadi pilar simbol wadah ekonomi bersama desa di Kecamatan Sekayam Perbatasan. Musyawarah ini juga menyepakati dan menetapkan susunan pengurus yang menjadi bagian penting dalam Struktur BUMDES BERSAMA.

Undangan dan peserta yang hadir terdiri para Kepala Desa se kecamatan Sekayam, Ketua BPD desa se Kecamatan Sekayam, satu orang wakil masyarakat setiap Desa (1 orang) se Kecamatan, Pengurus UPK Eks PNPM Mandiri Sekayam, Camat Sekayam diwakili oleh Pak Sekcam dan Kasi Pemerintah Kecamatan Sekayam, TAPM Pendamping dari Kabupaten, dan Pendamping Desa.


